Beberapa waktu lalu saya dikejar Polisi karena
menerobos lampu lalu lintas kuning menjelang merah. Memang pada hakekatnya saya
melanggar dan sudah kewajiban Polisi menilang saya. Kemudian sempat terjadi
perdebatan sengit dan pada akhirnya pak polisi menawarkan damai (bayar di
tempat) dengan bayar sekian. Padahal seharusnya sidang atau bayar di Bank.
Kejadian serupa mungkin sudah menjadi ritual
anggota Polisi diberbagai wilayah, bukannya ingin mengatakan semua Polisi
melakukan hal yang sama. Namun, pada kenyataan di lapangan yang sering kita
dengar memang seperti itu.
Di sisi lain tindakan jalan damai sama sekali
tidak benr secara hukum, karena akan membuat subur pelaku Polisi yang korup.
Kemudian saya menanyakan penilangan
tersebut melanggar pasal berapa, tapi apa yang dikatakan Pak Polisi tidak
dijawabnya, berkali-kali saya bertanya ternyata tidak tahu, bisa dikatakan
memang buta pasal. Secara tegas menilang tapi ditanya pasal tidak tahu.
Kemudian saya minta surat tilang, tapi perlu
diperhatikan bahwa merah untuk mengikuti siding, biru untuk membayar di Bank,
dan kuning untuk pengadilan. Setelah saya membayar di bank ternyata denda yang
harus saya bayar tidak sebesar yang ditawarkan Pak Polisi.
Pak kapolri mohon kesediaannya membina anggotanya yang seperti di atas, agar citra Polisi sebagai penegak hukum yang melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat benar-benar tercapai. Hukum di negeri ini untuk ditegakkan bukan untuk diperjualbelikan.
Hanya dengan iming-iming beberapa lembar uang
bias bungkam mulut Polisi. Lama-lama derajat Polisi di mata akan dipandang
rendah oleh masyarakat jika hal semacam ini tidak segera ditindak lanjuti.
Harusnya sebagai penegak hukum yang selalu berada di sekitar masyarakat luas
harus memberi contoh yang baik, bukan seperti di atas. Apa tidak malu mengais
uang haram modus tilang? Apakah tidak malu ditanya pelanngaran pasal berapa
tidak tahu? Semoga segera terwujud penilangan transparan, agar antara Polisi
dan masyarakat saling percaya.
Satu hal yang perlu anda ingat, jika
sewaktu-waktu tertilang jangan terima jika ada tawaran damai, ikuti saja sidang. Jika tidak dapat
mengikuti siding mintalah surat tilang warna biru dan bayarkan di Bank. Dengan
begitu tidak ada lagi perilaku-perilaku nakal dari Polisi.





0 komentar:
Posting Komentar