Selasa, 05 Maret 2013

Polisi Korup dan Buta Pasal



Beberapa waktu lalu saya dikejar Polisi karena menerobos lampu lalu lintas kuning menjelang merah. Memang pada hakekatnya saya melanggar dan sudah kewajiban Polisi menilang saya. Kemudian sempat terjadi perdebatan sengit dan pada akhirnya pak polisi menawarkan damai (bayar di tempat) dengan bayar sekian. Padahal seharusnya sidang atau bayar di Bank.
Kejadian serupa mungkin sudah menjadi ritual anggota Polisi diberbagai wilayah, bukannya ingin mengatakan semua Polisi melakukan hal yang sama. Namun, pada kenyataan di lapangan yang sering kita dengar memang seperti itu.
Di sisi lain tindakan jalan damai sama sekali tidak benr secara hukum, karena akan membuat subur pelaku Polisi yang korup. Kemudian saya menanyakan penilangan tersebut melanggar pasal berapa, tapi apa yang dikatakan Pak Polisi tidak dijawabnya, berkali-kali saya bertanya ternyata tidak tahu, bisa dikatakan memang buta pasal. Secara tegas menilang tapi ditanya pasal tidak tahu.
Kemudian saya minta surat tilang, tapi perlu diperhatikan bahwa merah untuk mengikuti siding, biru untuk membayar di Bank, dan kuning untuk pengadilan. Setelah saya membayar di bank ternyata denda yang harus saya bayar tidak sebesar yang ditawarkan Pak Polisi.

Pak kapolri mohon kesediaannya membina anggotanya yang seperti di atas, agar citra Polisi sebagai penegak hukum yang melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat benar-benar tercapai. Hukum di negeri ini untuk ditegakkan bukan untuk diperjualbelikan.
Hanya dengan iming-iming beberapa lembar uang bias bungkam mulut Polisi. Lama-lama derajat Polisi di mata akan dipandang rendah oleh masyarakat jika hal semacam ini tidak segera ditindak lanjuti. Harusnya sebagai penegak hukum yang selalu berada di sekitar masyarakat luas harus memberi contoh yang baik, bukan seperti di atas. Apa tidak malu mengais uang haram modus tilang? Apakah tidak malu ditanya pelanngaran pasal berapa tidak tahu? Semoga segera terwujud penilangan transparan, agar antara Polisi dan masyarakat saling percaya.
Satu hal yang perlu anda ingat, jika sewaktu-waktu tertilang jangan terima jika ada tawaran damai, ikuti saja sidang. Jika tidak dapat mengikuti siding mintalah surat tilang warna biru dan bayarkan di Bank. Dengan begitu tidak ada lagi perilaku-perilaku nakal dari Polisi.

0 komentar:

Posting Komentar