Sebuah perkembangan selalu disertai dua
kubu (Dampak Positif dan Dampak Negatif) yang
seakan tidak dapat dipisahkan. Jika tidak disikapi dengan baik serta
pemanfaatannya tidak tepat tentu cenderung menimbulkan banyak dampak negatif. Teknologi
informasi terdapat ikatan erat dengan dunia perpustakaan karena semakin memudahkan
pemustaka mengakses berbagai informasi, seolah tak ada lagi batasan
ruang dan waktu dalam berkomunikasi, mencari, dan bertukar informasi karena
kita dapat mengakses informasi dengan cepat dan mudah kapanpun dan di manapun. Hal
tersebut tentunya bertentangan dengan setiap karya yang memiliki penciptanya
yang harus dilindungi dan dihargai karyanya, agar tidak dipergunakan untuk kepentingan
komersial dan kepentingan yang bersifat pribadi yang dapat menguntungkan pihak
pribadi dan merugikan penciptanya sehingga muncullah undang-undang tentang hak
cipta dan aturan-aturan hak mengutip. Copyright dan open
access memang menjadi sebuah polemik dalam suatu karya, khususnya
perpustakaan. Sehingga muncul pertanyaan apakah bisa keduanya sejajar ?
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Copyright adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak karyanya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Open Acces dapat dipahami sebagai sebuah
kebebasan seseorang secara leluasa untuk mendapatkan informasi tanpa ada
yang membatasi.





