Kamis, 30 Mei 2013

Menyikapi Polemik Copyright & Open Access




Sebuah perkembangan selalu disertai dua kubu (Dampak Positif dan Dampak Negatif) yang  seakan tidak dapat dipisahkan. Jika tidak disikapi dengan baik serta pemanfaatannya tidak tepat tentu cenderung menimbulkan banyak dampak negatif. Teknologi informasi terdapat ikatan erat dengan dunia perpustakaan karena semakin memudahkan pemustaka mengakses berbagai informasi, seolah tak ada  lagi batasan ruang dan waktu dalam berkomunikasi, mencari, dan bertukar informasi karena kita dapat mengakses informasi dengan cepat dan mudah kapanpun dan di manapun. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan setiap karya yang memiliki penciptanya yang harus dilindungi dan dihargai karyanya, agar tidak dipergunakan untuk kepentingan komersial dan kepentingan yang bersifat pribadi yang dapat menguntungkan pihak pribadi dan merugikan penciptanya sehingga muncullah undang-undang tentang hak cipta dan aturan-aturan hak mengutip. Copyright dan open access memang menjadi sebuah polemik dalam suatu karya, khususnya perpustakaan. Sehingga muncul pertanyaan apakah bisa keduanya sejajar ?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Copyright adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak karyanya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Open Acces dapat dipahami sebagai sebuah kebebasan seseorang secara leluasa untuk mendapatkan informasi tanpa ada yang membatasi.

Selasa, 28 Mei 2013

Kurikulum 2006 dengan Kurikulum 2013

PERBANDINGAN KURIKULUM 2006 DENGAN KURIKULUM 2013
NO
PERBEDAAN
KURIKULUM 2006
KURIKULUM 2013
1
Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1.      Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.      Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.      Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
KTSP ( Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ) disusun dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pendidikan dasar dan menengah, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
a.       beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b.      berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
c.       sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
d.