Senin, 18 Maret 2013

Kuliah Umum & Bedah Buku (Perpustakaan Utk Rakyat)

Suasana kuliah tampak berbeda dari biasanya. Senin (11/03) pukul 09.00 diadakan kuliah umum serta bedah buku “ Perpustakaan Untuk Rakyat” di Teatrikal Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Buku tersebut adalah hasil karya Pak Blasius Sudarsono dan mbak Ratih Rahmawati, dengan bahasa yang santai seolah dialog antara bapak dan anak. Pak Blasius adalah seorang pustakawan utama di LIPI, sedangkan Mbak Ratih adalah mahasiswi di Universitas Indonesia jurusan Ilmu Perpustakaan, yang kini berjalan semester empat. Acara ini mendapat tanggapan baik dari mahasiswa, dibuktikan dengan antusiasnya mereka memenuhi ruangan saat itu.

Membaca telah diperintahkan oleh Allah sejak dulu untuk meningkatkan kecerdasan dan pengetahuan  seseorang. "Perpustakaan berperan sangat penting dalam penyediaan dan pengolahan bahan pustaka agar dapat di temu kembali oleh pemustaka. Tetapi perlu diketahui bahwa membaca tidak harus dalam bentuk cetak seperti buku saja. Oleh karena itu di sinilah peran pustakawan dalam menyediakan berbagai bentuk informasi baik tercetak maupun non cetak sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk itu, pustakawan harus mempunyai soft skill yang unggul". ujar dekan Fak. Adab Dr. Hj. Siti Maryam M.Ag.

Selasa, 05 Maret 2013

Polisi Korup dan Buta Pasal



Beberapa waktu lalu saya dikejar Polisi karena menerobos lampu lalu lintas kuning menjelang merah. Memang pada hakekatnya saya melanggar dan sudah kewajiban Polisi menilang saya. Kemudian sempat terjadi perdebatan sengit dan pada akhirnya pak polisi menawarkan damai (bayar di tempat) dengan bayar sekian. Padahal seharusnya sidang atau bayar di Bank.
Kejadian serupa mungkin sudah menjadi ritual anggota Polisi diberbagai wilayah, bukannya ingin mengatakan semua Polisi melakukan hal yang sama. Namun, pada kenyataan di lapangan yang sering kita dengar memang seperti itu.
Di sisi lain tindakan jalan damai sama sekali tidak benr secara hukum, karena akan membuat subur pelaku Polisi yang korup. Kemudian saya menanyakan penilangan tersebut melanggar pasal berapa, tapi apa yang dikatakan Pak Polisi tidak dijawabnya, berkali-kali saya bertanya ternyata tidak tahu, bisa dikatakan memang buta pasal. Secara tegas menilang tapi ditanya pasal tidak tahu.
Kemudian saya minta surat tilang, tapi perlu diperhatikan bahwa merah untuk mengikuti siding, biru untuk membayar di Bank, dan kuning untuk pengadilan. Setelah saya membayar di bank ternyata denda yang harus saya bayar tidak sebesar yang ditawarkan Pak Polisi.