Masih banyak masyarakat Indonesia saat ini yang masih belum tahu dan
menyadari dengan benar apa itu pustakawan. Pustakawan bukanlah sekedar
pekerjaan, tapi pustakawan adalah sebuah profesi karena membutuhkan
pendidikan dan pelatihan khusus.
Menurut Purwono. SIP seorang pustakawan UGM dan juga dosen UIN Sunan Kalijaga profesionalisme pustakawan harus terus ditingkatkan karena merupakan
suatu hal yang amat penting dan harus dimiliki oleh para pustakawan jika
perpustakaan ingin terus tumbuh dan berkembang dalam lingkungannya yang
terus berubah. Dan ini merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh
para pustakawan dalam menjalankan tugas yang mereka emban.
Untuk dapat melihat profesionalisme
seorang pustakawan kita dapat melihatnya melalui pelaksanaan kegiatan
perpustakaan yang dilakukan oleh seorang pustakawan tersebut. Yang mana
pelaksanaan kegiatan harus didasari pada
keahlian, rasa tanggung jawab dan pengabdian. Tidak hanya itu, kita juga
harus melihat mutu dan hasil kerja pustakawan, adapun kegiatan kerja
yang dilakukan oleh pustakawan profesional meliputi:
- Menentukan objek kerja perpustakaan (berkaitan dengan hubungan masyarakat, minat pemakai, hubungan dengan pemerintah serta berbagai pertemuan lainnya dengan anggota masyarakat).
- Merumuskan kebijakan perpustakaan (dari objek perpustakaan menjadi perencanaan perpustakaan)
- Perencanaan keseluruhan
- Mempersiapkan perkiraan dan dugaan objek perpustakaan
- Merencanakan gedung serta pengaturan tempat
- Mengorganisasikan kegiatan perpustakaan lainya
- Mengkoordinasikan atau menyelaraskan kegiatan perpustakaan
- Pengolahan Buku
- Temu kembali informasi
Kemudian kaitannya dengan tugas Pustakawan di atas sering kali muncul anggapan dari sebagian orang bahwa pekerjaan Pustakawan dapat dilakukan siapa saja. Selanjutnya masyarakat awam menyimpulkan bahwa semua orang bisa menjadi Pustakawan dengan latar belakang apapun, perlu digaris bawahi mengenai anggapan tersebut sebenarnya di Perpustakaan terdiri dari Pustakawan dan Tenaga Perpustakaan. Dalam
Undang – Undang Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007 pasal 29 ayat 1 dan 2
disebutkan bahwa:
Tenaga perpustakaan
Yang dimaksud dengan tenaga teknis perpustakaan adalah tenaga non-pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalnya, tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio-visual, dan tenaga teknis ketatausahaan.
Pustakawan
Pustakawan sebagaimana dimaksud harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan. Artinya pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk Melaksanakan pengelolaan dan layanan perpustakaan.
Tenaga perpustakaan
Yang dimaksud dengan tenaga teknis perpustakaan adalah tenaga non-pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalnya, tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio-visual, dan tenaga teknis ketatausahaan.
Pustakawan
Pustakawan sebagaimana dimaksud harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan. Artinya pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk Melaksanakan pengelolaan dan layanan perpustakaan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keduanya berbeda. Mengapa ?
Pustakawan adalah mereka yang memiliki pendidikan Ilmu perpustakaan dan memiliki pengetahuan dan keterampilan dibidang perpustakaan tentunya. Sedangkan staff yang berlatar belakang non perpustakaan mereka disebut tenaga perpustakaan, karena tidak memiliki dasar ilmu perpustakaan yang mutlak dimiliki Pustakawan.
Kerap kali saat kita ditanya orang mengenai Ilmu perpustakaan, yang saya alami mereka heran mengenai Ilmu perpustakaan bahkan ada yang belum tahu. Tak pelak jika sebagian orang menganggap seperti itu juga efek sampingnya profesi Pustakawan dipandang sebelah mata. Salah satu problem peningkatan minat baca
masyarakat karena rendahnya minat generasi muda menjadi pustakawan.
Rendahnya minat menjadi pustakawan juga akibat dari rekrutmen
pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai daerah yang jarang sekali
menyediakan formasi untuk profesi ini. Bahkan di sekolah merekrut para guru untuk merangkap sebagai tenaga perbantuan
mengelola perpustakaan. Hanya sebagai tenaga perbantuan, otomatis profesionalitas diragukan.
Bagaimana kita bisa mendorong peningkatan minat baca masyarakat jika
kondisinya seperti itu.
Sebab, peningkatan jumlah pustakawan pasti berdampak signifikan pada
peningkatan minat baca masyarakat. Dan kita tahu semua, bahwa
peningkatan minat baca masyarakat merupakan salah satu solusi
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan Proklamasi kita.
Selanjutnya mengenai kesejahteraan Pustakawan agaknya bisa merasakan angin segar. Saat ini merupakan momen yang sangat penting bagi pustakawan
Indonesia, karena pada saat ini topik hangat mengenai sertifikasi
pustakawan sudah mulai digodok oleh pemerintah.
Paling tidak profesi pustakawan sudah mendapat tempat di masyarakat dan menjadi agenda bagi pemangku kebijakan. Saya berani mengatakan bahwa pustakawan merupakan sebuah profesi yang sangat prestisius. Pustakawan bisa menjadi tenaga pendidik dalam kiprahnya untuk ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan harus menjadi ruang publik untuk pembelajaran sepanjang hayat.
Sudah selayaknya pemerintah memikirkan bahwa kompetensi para pustakawan Indonesia patut mendapatkan apresiasi dengan disertifikasi. Hal ini untuk melindungi profesi pustakawan dan tentunya untuk penjaminan kesejahteraan.Entah kapan akan diberlakukan, tapi setidaknya hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah sudah mulai memperhatikan dan memikirkan urgensi keberadaan profesi pustakawan di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Paling tidak profesi pustakawan sudah mendapat tempat di masyarakat dan menjadi agenda bagi pemangku kebijakan. Saya berani mengatakan bahwa pustakawan merupakan sebuah profesi yang sangat prestisius. Pustakawan bisa menjadi tenaga pendidik dalam kiprahnya untuk ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan harus menjadi ruang publik untuk pembelajaran sepanjang hayat.
Sudah selayaknya pemerintah memikirkan bahwa kompetensi para pustakawan Indonesia patut mendapatkan apresiasi dengan disertifikasi. Hal ini untuk melindungi profesi pustakawan dan tentunya untuk penjaminan kesejahteraan.Entah kapan akan diberlakukan, tapi setidaknya hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah sudah mulai memperhatikan dan memikirkan urgensi keberadaan profesi pustakawan di tengah-tengah masyarakat Indonesia.





terlalu pnjang bang tulisane
BalasHapusiya terima kasih atas masukannya,, nantinya akan saya coba lbih singkat
BalasHapus